Promo Detail

Breadcrumb

BRI Promo Detail Portlet

ASURANSI AURORA PLUS

Periode Promo
29 Mei 2024 - Tidak ada kedaluwarsa
Promo Menggunakan
Info Merchant
Location
Seluruh Indonesia
Terms & Conditions

Apa Itu Asuransi AURORA?

Produk asuransi dwiguna yang memberikan manfaat pembayaran uang pertanggungan ketika meninggal dunia, manfaat ketika mengidap penyakit kritis, manfaat pengunduran diri dan pengembalian premi di akhir masa asuransi.

KEUNGGULAN

  • Perlindungan jiwa atas risiko kecelakaan dan kematian wajar/sakit.
  • Manfaat penyakit kritis.
  • Uang Pertanggungan hingga Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
  • Pengembalian premi sebesar 105% dari total yang dibayarkan pada akhir masa asuransi.
  • Pembayaran manfaat mengundurkan diri dalam pertanggungan asuransi.

KETENTUAN

  • Usia Masuk
  • Pemegang Polis: Usia minimum 17 Tahun
  • Tertanggung: Usia minimum 6 bulan s.d. 65 tahun dengan ketentuan usia ditambah masa asuransi tidak lebih dari 73 tahun.
  • Masa Asuransi: 8 (delapan) tahun
  • Masa Pembayaran Premi: 5 (lima) tahun
  • Pembayaran Premi : Bulanan, Tahunan dan Sekaligus Premi
  • Premi: Mulai dari Rp67.500,-*) dengan tetap mengacu kepada Uang Pertanggungan Minimum berdasarkan kategori Tertanggung

    - Premi Bulanan : Bergantung pada uang pertanggungan dan uang masuk

  • Uang Pertanggungan:
    • Tertanggung Anak-Anak: Rp 30.000.000, - s.d. Rp 1.000.000.000.-
    • Tertanggung Dewasa: Rp 30.000.000,- s.d. Rp 5.000.000.000,-

BIAYA ASURANSI

Premi yang dibayarkan oleh nasabah sudah termasuk biaya administrasi, biaya pemeliharaan dan pencetakan polis, biaya pemasaran dan biaya komisi yang diberikan BRI Life kepada Bank BRI dalam rangka kerja sama ini.

MANFAAT PRODUK ASURANSI AURORA PLUS

A. Manfaat Utama

  • Apabila Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun pada masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan.
  • Apabila Tertanggung mengidap penyakit kritis**) yang dipertanggungkan pada masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat sebesar 50%.
  • Pengembalian Premi

Apabila Tertanggung tetap hidup hingga akhir masa asuransi ,maka akan dibayarkan manfaat pengembalian premi sebesar 105% dari total premi yang dibayarkan (tidak termasuk tambahan biaya risiko asuransi (jika ada)

B. Manfaat Pengunduran Diri

Dalam hal pertanggungan menjadi berakhir akibat Pemegang Polis mengajukan pengunduran diri atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar premi, maka BRI Life akan membayarkan manfaat dengan besaran premi yang telah dibayarkan dan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana berikut :

  1. Cara Bayar Bulanan

Awal

Tahun

Polis

Manfaat Pengunduran Diri

(% dari premi tahunan)

1 -
2 -
3 15%
4 35%
5 60%
6 100%
7 150%
8 200%

 

  1. Cara Bayar Tahunan

Awal

Tahun

Polis

Manfaat Pengunduran Diri

(% dari premi tahunan)

1 -
2 -
3 25%
4 50%
5 75%
6 100%
7 150%
8 200%

 

  1. Cara Bayar Sekaligus

Awal

Tahun

Polis

Manfaat Pengunduran Diri

(% dari premi tahunan)

1 50%
2 50%
3 60%
4 60%
5 70%
6 70%
7 80%
8 80%

 

PENGECUALIAN

1. Pengecualian untuk Manfaat Meninggal Dunia

  • Tertanggung meninggal dunia sebelum berlalunya tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal mulai asuransi yang bukan disebabkan oleh kecelakaan;
  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencideraan diri oleh Tertanggung baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar / waras atapun dalam keadaan tidak sadar / waras;
  • Pengecualian (Risiko yang Tidak Dijamin) lainnya mengacu pada Polis.

2. Pengecualian untuk Manfaat Penyakit Kritis dengan kondisi sebagai berikut :

  • Penyakit Kritis yang dialami Tertanggung sebelum berlalunya tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai pertanggungan Asuransi;
  • Penyakit kritis yang dialami oleh Tertanggung sebelum tanggal mulai asuransi
  • Pengecualian (Risiko yang Tidak Dijamin) Iainnya mengacu pada Polis.

 

Pembayaran Klaim

Cara Klaim

  • Menyerahkan Dokumen Klaim ke kantor layanan / Tenaga Pemasar BRI Life sesuai dokumen yang dipersyaratkan.
  • 1 - 3 Hari Kerja
  • BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim.
  • 14 Hari Kerja
  • Nasabah menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat
  • BRI Life akan memberikan keputusan klaim dan pembayaran klaim dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen klaim diterima secara lengkap dan benar di Kantor Pusat serta tidak memerlukan investigasi khusus.
  • Dalam hal BRI Life memerlukan investigasi khusus maka dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen klaim diterima secara lengkap dan benar di Kantor Pusat, BRI Life akan memutuskan apakah klaim akan dibayarkan atau
  • ditolak, apabila putusan klaim dibayarkan maka BRI Life akan melakukan pembayaran klaim dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan klaim.

 

PROSEDUR KLAIM

  • Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau BRI Life Call di 1500087 Formulir Klaim juga diunduh di website kami di www.brilife.co.id.
  • Isi Formulir KIaim dengan benar dan lengkap.
  • Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di Polis Anda.
  • Serahkan/Kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasan Anda, ke kantor pusat PT. Asuransi BRI Life.

 

Dokumen Lain

No Dokumen Klaim Meninggal Dunia Klaim Penyakit Kritis
1

Polis asli beserta perubahan/ Addendum Polis terakhir

v v
2

Formulir Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis/ Termaslahat

v v
3

Bukti diri yang sah dari Tertanggung. Pemegang Polis, Termaslahat dan yang mengajukan (KTP / SIM/Passport);

v  
4

Fotokopi kartu keluarga Tertanggung. Pemegang Polis dan Termaslahst;

v  
5

Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Termaslahat (jika ada);

v  
6

Surat Kuasa asli dari Pemegang Polis/Termaslahat (apabila dikuasakan);

v  
7

Surat Kuasa Penerima Pembayaran Manfaat Asuransi kepada salah seorang Termaslahat (apabila Termaslahat lebih dari satu) yang disediakan oleh BRI Life;

v  
8

Surat keterangan kematian asli dari pihak berwenang

v  
9

Asli surat Keterangan Dokter (Resume Medis) apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit

v  

 

Dalam hal BRI LIFE memerlukan investigasi khusus maka dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen klaim diterima secara lengkap dan benar di Kantor Pusat, BRI Life akan memutuskan apakah klaim akan dibayarkan atau ditolak, apabila putusan klaim dibayarkan maka BRI Life akan melakukan pembayaran klaim dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan klaim.

 

CATATAN

  • Asuransi AURORA hanya bisa dimiliki 1 (satu) Polis per 1 (satu) Tertanggung.
  • Disarankan agar premi selalu dibayarkan selambat - lambatnya pada tanggal jatuh tempo sehingga pertanggungan tidak menjadi batal.
  • Ilustrasi di atas bersifat tidak mengikat dan ketentuannya mengacu pada Polis yang berlaku.
  • Manfaat penyakit kritis hanya dapat diberikan 1 (satu) kali.

 

Informasi lain tentang syarat dan ketentuan Produk Asuransi dapat di akses dalam situs web atau dapat menghubungi Call Center dibawah ini:

BRIlife

PT Asuransi BRI Life berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Call Center BRI Life 1500087

Disclaimer:

Asuransi AURORA PLUS adalah produk asuansi yang diterbitkan oleh PT Asuransi BRI Life. Produk ini bukan merupakan produk dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk tidak mengandung kewajban apapun dan tidak dijamin oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk serta tidak termasuk dalam program penjamin Pemerintah Republik Indonesia. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk tidak bertanggung jawab atas kepesertaan asuransi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi BRI Life sahubungan dengan produk Asuransi AURORA PLUS. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk bukan agen PT. Asuransi BRI Life maupun broker dari nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia Persero), Tbk. PT. Asuransi BRI Life adalah perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (O.JK)

PT. Asuransi BRI Life adalah perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)