logo-bri
Tutup
Temukan yang Anda Butuhkan
Tidak dapat menemukan apa yang kalian cari?
Carilah jawaban pada halaman FAQ atau arahkan ke kategori konten berikut
BRIZZI by BRI

BRIZZI merupakan Uang Elektronik berbasis kartu yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan nilai uang tersimpan secara elektronik pada media kartu dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran pada merchant atau layanan yang telah bekerja sama dan menerima BRIZZI.

Ketentuan Umum

  1. BRIZZI menggunakan satuan hitung rupiah dan hanya digunakan di Indonesia.

  2. BRIZZI bukan merupakan simpanan dan dana yang terdapat di dalamnya tidak diberikan bunga serta tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

  3. Kepemilikan BRIZZI dapat dialihkan dengan cara memberikan fisik BRIZZI kepada orang lain.

  4. BRIZZI yang hilang, dicuri atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang tidak dapat diblokir maupun diganti dengan kartu yang baru. Segala akibat atas BRIZZI yang hilang atau dicuri menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.

  5. Pemegang Kartu hanya dapat menggunakan BRIZZI untuk transaksi pembayaran selama dana yang ada pada BRIZZI cukup.

  6. Kepemilikan kartu BRIZZI tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

  7. Pemegang Kartu wajib memelihara fisik BRIZZI sehingga tidak rusak, patah, atau nomor BRIZZI masih dapat diidentifikasi.

  8. Keterangan dan perhitungan dari BRI terkait Transaksi pembayaran, transaksi-transaksi lainnya dan atau nominal saldo BRIZZI sebagai akibat pemakaian BRIZZI, merupakan bukti yang mengikat kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

  9. Pengguna BRIZZI tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di BRI serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan transaksi pembayaran ataupun transaksi Top up yang dicakup oleh BRIZZI termasuk setiap perubahan yang akan diinformasikan terlebih dahulu oleh BRI dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  10. Batas maksimal nominal saldo yang tersimpan pada kartu sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

  11. Saldo tertunda adalah saldo hasil top up melalui Channel Top Up Deposit yang sudah berhasil, tetapi belum masuk ke saldo kartu BRIZZI. Untuk memasukkan saldo tersebut ke kartu, lakukan Update Balance dengan menempelkan kartu BRIZZI pada HP, BRI EDC, atau perangkat lainnya yang mendukung.

  12. Batas nilai transaksi BRIZZI dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

  13. Nilai rupiah pada BRIZZI sama dengan nilai rupiah pada uang tunai.

  14. Nominal Saldo adalah nilai uang elektronik yang tercatat pada kartu/chip BRIZZI.

  15. Perangkat BRIZZI adalah perangkat keras yang digunakan membaca kartu BRIZZI atau bertransaksi dengan kartu BRIZZI, perangkat keras dapat berupa EDC, Ponsel NFC, ATM dan Reader.

  16. Saldo Deposit BRIZZI adalah dana hasil Top Up yang tercatat pada sistem BRIZZI dan belum masuk ke saldo kartu sampai dilakukan proses Update Balance.

  17. Top Up Online adalah proses pengisian saldo uang elektronik di mana nilai top up langsung ditambahkan ke saldo kartu melalui proses transaksi yang terhubung dengan sistem BRIZZI, sehingga setelah transaksi berhasil saldo kartu bertambah

  18. Topup Deposit adalah proses pengisian dana dengan memasukan nomor kartu BRIZZI, yang tidak langsung menambah saldo pada kartu, tetapi terlebih dahulu tercatat sebagai saldo deposit pada sistem BRIZZI. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke saldo kartu melalui proses update balance menggunakan perangkat/channel yang mendukung NFC atau pembacaan kartu

 

Tarif & Limitasi

 

Jenis Jumlah (Rp)
Biaya Perdana Mulai dari Rp30,000
Minimum Top Up
  1. Mobile Banking BRI
Rp1,000
  1. ATM/CRM BRI
Rp1,000
  1. EDC BRI
Rp1,000
  1. Channel Mitra Kerjasama Mini Market (Alfa, IDM, etc)
Rp10,000
  1. Channel Mitra Kerjasama Aplikasi Partner (DANA, Shopee, etc)
Rp20,000
Saldo Minimum 0.00
Saldo Maksimum 2,000,000.00
Batas Akumulasi Isi Ulang per Bulan 20,000,000.00

  

*Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Bank yang akan diinformasikan terlebih dahulu kepada konsumen dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masa Berlaku

  1. BRIZZI tidak mempunyai masa berlaku dan dapat terus digunakan selama kartu masih terbaca.

  2. Masa aktif saldo BRIZZI adalah 10 tahun sejak dilakukan transaksi isi ulang terakhir. Transaksi isi ulang yang dijadikan acuan adalah Top-up Online dan Top-up Tertunda.

  3. Jika ada BRIZZI yang sudah lebih dari 10 tahun tidak dilakukan isi ulang, maka BRIZZI tersebut tidak dapat dilakukan isi ulang, baik itu Top-up Online dan Top-up Tertunda.

  4. Jika ada BRIZZI yang sudah lebih dari 10 tahun tidak dilakukan isi ulang namun masih terdapat sisa nominal saldo maka:

    • ​​​​ Jika nominal saldo tersisa di kartu, maka nominal saldo tersebut masih dapat dipakai hingga nominal saldo habis / Rp 0.

    • Jika nominal saldo tersisa pada nominal saldo tertunda, maka masih dapat dilakukan update balance sehingga nominal saldo masuk ke kartu dan nominal saldo pada kartu masih dapat dipakai hingga habis / Rp 0.

 

Penggantian

  • Penggantian BRIZZI dapat- dilakukan di Kantor BRI terdekat.

  • Penggantian kartu rusak dapat dilakukan jika nomor kartu terbaca jelas namun kartu BRIZZI tidak dapat dikenali sama sekali oleh EDC/reader.

  • Nominal Saldo BRIZZI di dalam kartu yang rusak akan dilimpahkan ke BRIZZI baru milik pemegang kartu.

  • Proses Pelimpahan Nominal saldo tersebut akan di proses paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja dan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak BRI menerima dokumen penggantian BRIZZI secara lengkap.

  • Biaya pembelian BRIZZI pengganti menjadi beban nasabah.

  • Nasabah tidak dikenakan biaya penggantian jika mempunyai kartu pengganti dengan kondisi baik.

 

Penanganan Keluhan BRIZZI

  • Dalam hal Pemegang Kartu akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada Bank BRI sehubungan dengan penggunaan BRIZZI, dapat dilakukan:

    a.Kantor BRI terdekat 

    b. BRI Contact 1500017 

    c. WA Sabrina 0812-121-4017 

    d. Email BRI callbri@bri.co.id

  • Penyampaian keluhan/pengaduan yang tidak terkait data pribadi atau permohonan informasi dapat melalui media sosial resmi BRI : 

    a. Instagram @bankbri_id 

    b. Facebook BANK BRI 

    c. X @BANKBRI_ID, @promo_BRI, @kontakBRI

  • BRI menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank, selambat-lambatnya 5 (lima) kerja sejak BRI menerima keluhan/pengaduan yang memiliki unsur ketidakpahaman Konsumen.

  • BRI menyelesaikan pengaduan yang memiliki unsur sengketa, pelanggaran ketentuan atau kerugian Konsumen, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan yang disertai dengan dokumen pendukung yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan Konsumen

 

Promo BRIZZI