Produk Detail
Term Life
Apabila peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar uang pertanggungan Term Life.
Personal Accident
Apabila peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar Uang Pertanggungan Personal Accident (Risiko A).
Rider / Manfaat Tambahan
Personal Accident (Risiko B)
Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Total akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan Personal Accident (Risiko B).
Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan dibayarkan santunan sebesar prosentase dalam Tabel Cacat Tetap Sebagian.
Personal Accident (Risiko D)
Apabila peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan cidera / sakit dan berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan dibayarkan sebesar kuitansi atau tidak melebihi maksimum sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Personal Accident (Risiko A) sebagai penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit.
Santunan Pemakaman
Apabila peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan santunan pemakaman sebesar Uang Pertanggungan Santunan Biaya Pemakaman.
Skema Produk
Syarat Kepersertaan
- Minimum Peserta 5 orang
- Peserta yang diikutsertakan tidak dalam keadaan sakit dan/atau sedang dirawat di rumah sakit
- Usia masuk minimum 3 tahun dan maksimum 64 tahun (x+n ≤ 65 tahun) .
Masa Asuransi
- Maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang
Mata Uang & Cara Bayar
- Mata Uang yang digunakan adalah Rupiah
- Cara bayar hanya sekaligus / Tunggal
Batasan Uang Santunan
- Minimum Rp.1.000.000,- dan maksimum Rp.5.000.000.000,-
- Besaran UP dapat ditetapkan dengan cara Flat Amount, Multiple Salary, atau Graded Schedule, disesuaikan dengan kebutuhan klien dan bersifat tailor made. Underwriting Non- Guaranteed Acceptan.