Gedung BRI
Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Indonesia
Ringkasan Produk
Definisi
SBSN Tabungan yang selanjutnya disebut Sukuk Tabungan adalah SBSN yang merupakan tabungan investasi orang perseorangan Warga negara Indonesia yang ditawarkan dalam mata uang Rupiah melalui Agen Penjual yang diterbitkan tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan.
Syarat dan Ketentuan
- Individu / perorangan yang dibuktikan dengan KTP yang ber-NIK.
- Pemesanan minimum Rp. 1 juta dan kelipatannya, maksimal Rp. 3 miliar.
- Memiliki rekening Tabungan BRI BritAma/Simpedes/GiroBRI atas nama calon investor.
- Mengisi Formulir Pemesanan.