Product Details
Information
Term life insurance products that provide convenience and comfort in the lives of you and your loved ones by protecting your finances and guaranteeing the return of premiums.
Main Benefit
- Death benefit 100% of the Sum Insured
- Critical Illness 50% of Sum Insured
- (Cancer, Heart Attack, Stroke, Kidney Failure and Fulminant Hepatitis)
- Return of Premium after the insurance period is 110% of the premium paid
Product Terms
Usia | Ketentuan Uang Pertanggungan | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Premi Bulanan | ||||||||
100 | 150 | 200 | 250 | 300 | 350 | 400 | 450 | |
17-30 | 30.000 | 45.000 | 60.000 | 75.000 | 90.000 | 105.000 | 120.000 | 135.000 |
31-35 | 22.500 | 33.750 | 45.000 | 56.250 | 67.500 | 78.750 | 90.000 | 101.250 |
36-40 | 14.000 | 21.000 | 28.000 | 35.000 | 42.000 | 49.000 | 56.000 | 63.000 |
41-45 | 10.000 | 15.000 | 20.000 | 25.000 | 30.000 | 35.000 | 40.000 | 45.000 |
46-50 | 7.500 | 11.250 | 15.000 | 18.750 | 22.500 | 26.250 | 30.000 | 33.750 |
Ketentuan Usia
17 s.d 50 tahun dengan ketentuan usia dan masa asuransi tidak lebih dari 58 tahun.
Risiko yang tidak ditanggung
Pengecualian untuk Manfaat Meninggal Dunia yang disebabkan oleh:
-
Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencideraan diri, jika tindakan atau peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Mulai Berlaku Polis;
-
Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis;
-
Tindak kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang;
-
Hukuman mati berdasarkan putusan Badan Peradilan;
-
Penugasan pada dinas militer atau kepolisian;
-
Turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari suatu maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;
-
Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil;
-
Turut dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti bungee jumping, menyelam, balapan jenis apapun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT. Asuransi BRI Life secara tertulis;
-
Dibawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan (kecuali obat resep yang dikeluarkan dokter);
-
Adanya Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh;
-
Adanya Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis;
-
Adanya kelainan bawaan/cacat bawaan atau penyakit bawaan;
-
Kondisi yang telah ada sebelumnya, yaitu cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan yang diderita oleh Tertanggung atau yang gejalanya timbul sebelum Tanggal Mulai Berlaku Polis dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui berdasarkan perkembangan patologis yang diterima secara medis.
II. Pengecualian untuk Manfaat Penyakit Kritis dengan kondisi sebagai berikut:
-
Penyakit Kritis yang dialami Tertanggung sebelum berlalunya tenggang waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Mulai Asuransi;
-
Penyakit Kritis yang dialami oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Asuransi;
-
Penyakit Kritis yang dialami oleh Tertanggung yang disebabkan oleh:
Masa Tunggu
- Masa Tunggu untuk Penyakit Kritis selama 1 (satu) tahun.
- Masa Tunggu untuk Meninggal Dunia bukan akibat kecelakan selama 1 (satuh) tahun.