BRI Prioritas, Untuk Pribadi Terpilih
BRI Prioritas, Untuk Pribadi Terpilih
Pakai BRImo, Transfer dan Top Up #dirumahaja
Transfer dana gak perlu ke mana-mana, Isi pulsa biar selalu ada kuota, Top up BRIZZI so easy di hape aja
Pakai BRImo, #LoginKeseruanmu Semua Beres dari Rumah
Buka Rekening sambil kerja di rumah, Bayar listrik gak perlu lama, Transfer dana gak perlu ke mana-mana, Isi pulsa biar selalu ada kuota, Top up BRIZZI so easy di hape aja
BRI Prioritas, Untuk Pribadi Terpilih
BRI Prioritas, Untuk Pribadi Terpilih
#DiBalikSosok Pribadi Terpilih Titi & Tian Dalam Pengelollaan Keuangan
#DiBalikSosok Pribadi Terpilih Titi & Tian Dalam Pengelollaan Keuangan
Why Choose
Wealth Management BRI
is a comprehensive and cohesive system that aims to conserve and protect, accumulated and growing assets, and transitional assets.
Wealth Protection & Preservation
Insurance & Diversification
Wealth Growth & Accumulation
Investment
Wealth Distribution & Transition
Pension
Our Service
Product Excellence
Find out more about Investment products and Bancassurance products

Asuransi Dana Investasi dan Proteksi
Davespro merupakan produk asuransi plus tabungan yang memberikan manfaat asuransi jiwa apabila meninggal dunia Karena Kecelakaan atau cacat tetap total Karena Kecelakaan. Selain itu, Keunggulan dari asuransi Davespro adalah produk ini memiliki jaminan pengembangan nilai investasi selama jangka waktu 1 tahun, dan juga memiliki masa perlindungan, atas terjadinya risiko meninggal dunia atau cacat tetap total karena kecelakaan dengan jangka waktu 5 tahun.
Manfaat Asuransi:
Manfaat Asuransi |
|||||||||||||||||||||||||
Manfaat Asuransi |
|
Persyaratan & Tata Cara
Persyaratan & Tata Cara |
|
Tata Cara Pembelian |
Cara pendaftaran cukup dengan mengisi Surat Permohonan Asuransi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta meneruskannya ke PT Asuransi BRI Life melalui Tenaga Pemasar. |
Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi (Pengajuan Klaim) |
a. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim meninggal dunia karena Kecelakaan adalah sebagai berikut:
b. Klaim Cacat Tetap Total karena Kecelakaan :
c. Pengajuan Nilai Tunai sebelum tanggal jatuh tempo Periode Tabungan :
|
Seluruh Indonesia