Rincian Produk
Deskripsi Produk
Produk Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh asuransi.
Tabel Manfaat
No |
Jaminan |
Silver |
Gold |
Platinum |
Batas Penggantian Maksimum |
1 |
Kebakaran, Petir, ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Asap |
V |
V |
V |
100% dari nilai Pertanggungan |
2 |
TJH Pihak ke-III |
|
V |
V |
10% dari nilai pertanggungan, Maks 25 juta |
3 |
Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air |
|
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
4 |
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara dan Penjarahan yang tercantum dalam polis (RSMDCC) |
|
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
5 |
Terorrisme & Sabotage |
|
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
6 |
Kebongkaran |
|
V |
V |
10% dari nilai pertanggungan, Maks 25jt |
7 |
Santunan Duka Meninggal |
|
V |
V |
Max 10jt |
8 |
Rawat Inap Max. 30 hari |
|
V |
V |
1 Juta per hari, Maks 30 hari |
9 |
Bantuan Sewa Rumah |
|
V |
V |
10% dari nilai pertanggungan Maks 25juta |
10 |
Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami |
|
|
V |
100% dari nilai pertanggungan |
Premi
Griya Proteksi Maksima Silver : 0,294‰
• Griya Proteksi Maksima Gold : 1,5‰
• Griya Proteksi Maksima Platinum : 2,25‰
• Biaya Polis : Rp 50.000,-
Karakteristik Produk
- Objek properti bukan berupa bangunan atau benda yang berada di pasar atau berjarak kurang dari 10 (sepuluh) meter dari pasar.
- Manfaat jaminan bencana alam dalam polis produk ini hanya berlaku jika objek yang diasuransikan tidak pernah mengalami kerugian akibat bencana alam dalam 3 (tiga) tahun terakhir sejak awal periode pertanggungan.
Risiko yang tidak ditanggung
- Asuransi Kebakaran & Perluasnya
- Pencurian/kehilangan setelah terjadinya peristiwa.
- Kesengajaan Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
- Kesalahan/Kelalaian oleh tertanggung atau wakil tertanggung
- Kebakaran hutan, Semak, alang-alang atau gambut
- Reaksi nuklir, radioaktif, radiasi, reaksi inti atom dan sejenisnya
- Harta Benda
- Api/panas yang timbul karena sifat barang itu sendiri
- Hubungan arus pendek kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak
- Barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan
- Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, dan sejenisnya
- Logam mulia, perhiasan, barang antik, atau barang seni dan sejenisnya
- Segala macam surat berharga dan dokumen, serta catatan-catatan penting lainnya
- Perangkat lunak computer, kartu magnetis, chip
- Bencana Alam
Untuk kejadian yang lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam, dianggap sebagai 1 (satu) kejadian.
- Barang dagangan dan/atau barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
- Kejadian sebelum berlakunya Polis, setelah berakhirnya jangka waktu Polis.
Tertanggung harus memelihara gedung, atap, talang, dan sejenisnya dengan sebaik-baiknya. Hak atas ganti rugi berdasarkan Perluasan ini akan hilang apabila ketentuan ini tidak dipenuhi.
- Kerusuhan & Huru-Hara, Terrorisme & Sabotage dan Gangguan Usaha
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:
- Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, dan sejenisnya
- Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
- Kehilangan hak karena penyitaan, pinjam paksa dan sejenisnya oleh pejabat yang berwenang.
- Gangguan usaha atau segala macam kerugian yang sifatnya konsekuensial.
- Kebongkaran (Kerugian atau Kerusakan atas Pencurian)
- Semua bentuk kesengajaan.
- Barang milik orang lain atau yang dititipkan.
- Barang antik, seni, barang/dokumen berharga lainnya.
- Bangunan yang diwesakani/bangunan tidak dihuni selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut.
- Kerugian akibat pencurian yang tidak ada unsur kekerasannya.
- Kecelakaan Diri dan Kesehatan:
- Turut serta dalam tindak kejahatan,
- Bentuk kesengajaan (bunuh diri atau perbuatan kejahatan) yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis.
- AIDS atau penyakit-penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS - Related Complex).
- Kehamilan, keguguran, perawatan kemandulan dan sejenisnya.
- Operasi kecantikan, akibat pengaruh alcohol / narkotik / obat bius atau psikotropika lainnya.
- Tertanggung mendapat pengobatan fasilitas rawat inap kurang dari 3 (tiga) hari.
- Bantuan Sewa
Manfaat bantuan sewa tidak diberikan Bila objek Pertanggungan yang mengalami kerugian yang dijamin dalam polis masih layak untuk dihuni.
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Polis ini tidak menjamin kerugian baik langsung maupun tidak langsung atas tuntutan dari:
- Tertanggung sendiri;
- Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, (Tertanggung merupakan perusahaan/Korporasi);
Periode Asuransi
Polis asuransi berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.