Banner GRIYA - Prioritas

Griya Proteksi Maksima

GRIYA Product Detail Content - Prioritas

Rincian Produk

Deskripsi Produk

Produk Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh asuransi.

Tabel Manfaat

No

Jaminan

Silver

Gold

Platinum

Batas Penggantian Maksimum

1

Kebakaran, Petir, ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Asap

V

V

V

100% dari nilai Pertanggungan

2

TJH Pihak ke-III

V

V

10% dari nilai pertanggungan, Maks 25 juta

3

Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air

V

V

100% dari nilai pertanggungan

4

Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara dan Penjarahan yang tercantum dalam polis (RSMDCC)

V

V

100% dari nilai pertanggungan

5

Terorrisme & Sabotage

V

V

100% dari nilai pertanggungan

6

Kebongkaran

V

V

10% dari nilai pertanggungan, Maks 25jt

7

Santunan Duka Meninggal

V

V

Max 10jt

8

Rawat Inap Max. 30 hari

V

V

1 Juta per hari, Maks 30 hari

9

Bantuan Sewa Rumah

V

V

10% dari nilai pertanggungan Maks 25juta

10

Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami

V

100% dari nilai pertanggungan

Premi

Griya Proteksi Maksima Silver : 0,294‰
• Griya Proteksi Maksima Gold : 1,5‰
• Griya Proteksi Maksima Platinum : 2,25‰
• Biaya Polis : Rp 50.000,-

Karakteristik Produk

  • Objek properti bukan berupa bangunan atau benda yang berada di pasar atau berjarak kurang dari 10 (sepuluh) meter dari pasar.
  • Manfaat jaminan bencana alam dalam polis produk ini hanya berlaku jika objek yang diasuransikan tidak pernah mengalami kerugian akibat bencana alam dalam 3 (tiga) tahun terakhir sejak awal periode pertanggungan.

Risiko yang tidak ditanggung

  1. Asuransi Kebakaran & Perluasnya
  • Pencurian/kehilangan setelah terjadinya peristiwa.
  • Kesengajaan Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
  • Kesalahan/Kelalaian oleh tertanggung atau wakil tertanggung
  • Kebakaran hutan, Semak, alang-alang atau gambut
  • Reaksi nuklir, radioaktif, radiasi, reaksi inti atom dan sejenisnya
  1. Harta Benda
  • Api/panas yang timbul karena sifat barang itu sendiri
  • Hubungan arus pendek kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak
  • Barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan
  • Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, dan sejenisnya
  • Logam mulia, perhiasan, barang antik, atau barang seni dan sejenisnya
  • Segala macam surat berharga dan dokumen, serta catatan-catatan penting lainnya
  • Perangkat lunak computer, kartu magnetis, chip
  1. Bencana Alam

Untuk kejadian yang lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam, dianggap sebagai 1 (satu) kejadian.

  • Barang dagangan dan/atau barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
  • Kejadian sebelum berlakunya Polis, setelah berakhirnya jangka waktu Polis.

Tertanggung harus memelihara gedung, atap, talang, dan sejenisnya dengan sebaik-baiknya. Hak atas ganti rugi berdasarkan Perluasan ini akan hilang apabila ketentuan ini tidak dipenuhi.

  1. Kerusuhan & Huru-Hara, Terrorisme & Sabotage dan Gangguan Usaha

Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:

  • Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, dan sejenisnya
  • Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
  • Kehilangan hak karena penyitaan, pinjam paksa dan sejenisnya oleh pejabat yang berwenang.
  • Gangguan usaha atau segala macam kerugian yang sifatnya konsekuensial.
  1. Kebongkaran (Kerugian atau Kerusakan atas Pencurian)
  • Semua bentuk kesengajaan.
  • Barang milik orang lain atau yang dititipkan.
  • Barang antik, seni, barang/dokumen berharga lainnya.
  • Bangunan yang diwesakani/bangunan tidak dihuni selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut.
  • Kerugian akibat pencurian yang tidak ada unsur kekerasannya.
  1. Kecelakaan Diri dan Kesehatan:
  •  Turut serta dalam tindak kejahatan,
  • Bentuk kesengajaan (bunuh diri atau perbuatan kejahatan) yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis.
  • AIDS atau penyakit-penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS - Related Complex).
  • Kehamilan, keguguran, perawatan kemandulan dan sejenisnya.
  • Operasi kecantikan, akibat pengaruh alcohol / narkotik / obat bius atau psikotropika lainnya.
  • Tertanggung mendapat pengobatan fasilitas rawat inap kurang dari 3 (tiga) hari.
  1. Bantuan Sewa

Manfaat bantuan sewa tidak diberikan Bila objek Pertanggungan yang mengalami kerugian yang dijamin dalam polis masih layak untuk dihuni.

  1. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Polis ini tidak menjamin kerugian baik langsung maupun tidak langsung atas tuntutan dari:

  • Tertanggung sendiri;
  • Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;
  • Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
  • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, (Tertanggung merupakan perusahaan/Korporasi);

Periode Asuransi

Polis asuransi berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.