Banner Promo Content - Prioritas

BRI Prioritas Promotion

PROMO HUT BRI 129 Prioritas

Asset Publisher

null Asuransi Kirana Plus

Asuransi Kirana Plus

Terms & Condition

Asuransi Kirana Plus

Merupakan produk Asuransi Jiwa Berjangka dari PT Asuransi BRI Life yang memberikan perlindungan atas jiwa Tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa Asuransi.

Manfaat :

Manfaat Uang Pertanggungan dalam hal Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun
dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan:

  • 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan dan pertanggungan berakhir (untuk pembayaran premi tahunan)
  • 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan ditambah pengembalian premi sebesar sisa premi tahunan untuk masa Asuransi yang belum dijalani, dan pertanggungan berakhir (untuk pembayaran premi tahunan yang dibayarkan sekaligus).

Uang Pertanggungan (UP) :

Minimal Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Periode Pembayaran Premi :

Premi Reguler (tahunan), dan dapat dibayarkan sekaligus di awal pertanggungan untuk pertanggungan selama 4 (empat) tahun. Potongan premi sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan apabila premi dibayarkan sekaligus.

Ketentuan Usia :

Usia masuk Tertanggung minimal 18 (delapan belas) tahun, dengan ketentuan usia Tertanggung ditambah dengan masa asuransi pada saat dipertanggungkan maksimum 64 (enam puluh empat) tahun.

Usia masuk Pemegang Polis minimal 18 (delapan belas) tahun.

Masa Asuransi :

4 (empat) tahun

Ketentuan Underwriting:

Simplify Issuance Offer (SIO) dengan pernyataan kesehatan yang terdapat dalam formulir kepesertaan Asuransi KIRANA PLUS dan dengan beberapa keterangan sebagai berikut:

  • Keputusan hanya diterima atau ditolak dikeluarkan melalui Underwriting
  • Calon Tertanggung diwajibkan mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa
  • Usia Masuk Tertanggung maksimum 60 (enam puluh) tahun.

Resiko yang Tidak Ditanggung:

Pengecualian untuk Manfaat Meninggal Dunia:

  • Tertanggung meninggal dunia sebelum berlalunya tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak mulai asuransi yang bukan disebabkan oleh kecelakaan.
  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencideraan diri, jika tindakan atau peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Mulai Berlaku Polis.
  • Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas polis.
  • Tindak kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
  • Hukuman mati berdasarkan putusan Badan Peradilan.
  • Penugasan pada dinas militer atau kepolisian.
  • Turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari suatu maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin.
  • Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil.
  • Turut dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti bungee jumping, menyelam, balapan jenis apapun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT Asuransi BRI Life secara tertulis.
  • Dibawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat- obatan (kecuali obat resep yang dikeluarkan dokter).
  • Adanya Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh.
  • Adanya kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis.
  • Adanya kelainan bawaan/cacat bawaan atau penyakit bawaan.
  • Apabila disebabkan kehamilan, melahirkan, keguguran, aborsi serta perawatan sebelum dan sesudah melahirkan.
  • Kondisi yang telah ada sebelumnya, yaitu cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan yang diderita oleh Tertanggung atau yang gejalanya timbul sebelum Tanggal Mulai Berlaku Polis dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui berdasarkan perkembangan patologis yang diterima secara medis dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlaku Asuransi.

Masa Tunggu (Waiting Periode) :

90 (sembilan puluh) hari kalender

Grace Periode :

45 (empat puluh lima) hari kalender

Periode Promo
25 Maret 2024 - No expired
Info Merchant
Lokasi