Banner Article Content - Prioritas

Article

Article Detail Portlet

Lifestyle

Ketentuan Baru Layanan BRI Prioritas

Jun 18, 2025

Ketentuan Baru Layanan BRI Prioritas

  1. Efektif mulai tanggal 1 Agustus 2025, syarat keanggotaan sebagai Nasabah BRI Prioritas adalah dengan memiliki total Fund Under Management (FUM) minimal sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), yang terdiri dari produk Tabungan, Deposito, Giro, Investasi, dan Nilai Tunai Produk Bancassurance.
  2. Bagi Nasabah yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Agustus 2025, diberikan kesempatan untuk menyesuaikan FUM sesuai ketentuan tersebut paling lambat hingga 30 September 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Apabila hingga tanggal yang ditentukan FUM (Fund Under Management) belum memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka status layanan Nasabah akan disesuaikan secara otomatis mulai tanggal 1 Oktober 2025, mengikuti prosedur operasional layanan BRI Prioritas.
  4. Seluruh layanan dan hak istimewa (privilege) BRI Prioritas hanya dapat dinikmati oleh Nasabah yang masih tercatat sebagai Nasabah aktif layanan BRI Prioritas setelah tanggal 1 Oktober 2025.
  5. Kartu BRI Prioritas milik Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan minimum FUM (Fund Under Management) sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) akan diblokir secara otomatis.
  6. Untuk penggantian kartu BRI Prioritas yang telah terblokir menjadi kartu reguler, Nasabah dapat mendatangi unit kerja BRI terdekat.
  7. Nasabah tetap dapat mengakses layanan pembelian produk investasi dan bancassurance sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sentra Layanan Prioritas terdekat atau menghubungi BRI Premium Call Center di: (021) 575 8899 atau 0800 1017 017.

  • Share