Banner Promo Content - Prioritas

BRI Prioritas Promotion

Asset Publisher

Asuransi ARUNIKA

Terms & Condition

Asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan bagi Tertanggung sampai dengan usia 99 (sembilan puluh sembilan) tahun, yaitu manfaat pembayaran uang pertanggungan ketika meninggal dunia, serta manfaat lainnya yaitu nilai tunai dan manfaat akhir asuransi.

RINCIAN PRODUK

Manfaat Asuransi

  1. Manfaat Meninggal Dunia*)

Apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi, maka akan dibayarkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan asuransi berakhir.

  1. Manfaat Tambahan Meninggal akibat Kecelakaan*)

Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan pada masa asuransi dan usia Tertanggung maksimal 70 tahun, maka akan dibayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan sesuai dengan ketentuan dalam Polis dan selanjutnya Polis berakhir. Batasan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan adalah Rp 1 Miliar.

Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi ARUNIKA maka batasan maksimal manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan atas keseluruhan Polis Asuransi ARUNIKA adalah sebesar Rp 1 Miliar.

  1. Manfaat Akhir Asuransi

Apabila Tertanggung tetap hidup sampai dengan masa asuransi berakhir (usia 99 tahun), maka akan dibayarkan manfaat akhir asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan dan pertanggungan asuransi menjadi berakhir.

  1. Manfaat Pengunduran Diri

Dalam hal pertanggungan menjadi berakhir akibat Pemegang Polis mengajukan pengunduran diri atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar premi, maka BRI Life akan membayarkan nilai tunai yang tersedia sesuai dengan ketentuan berlaku.

*) Besarnya Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan baik meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dan/atau meninggal dunia akibat kecelakaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Usia Tertanggung saat Meninggal Dunia

 Total Uang Pertanggungan yang Dibayarkan

 

< 2 tahun

20% Uang Pertanggungan

 

≥ 2 tahun, dan < 3 tahun

40% Uang Pertanggungan

 

≥ 3 tahun, dan < 4 tahun

60% Uang Pertanggungan

 

≥ 4 tahun, dan < 5 tahun

80% Uang Pertanggungan

 

≥ 5 tahun

100% Uang Pertanggungan

 

Premi

Tergantung Jenis Kelamin, Status Merokok, Usia Tertanggung, Periode Pembayaran Premi & Masa Pembayaran Premi

  • Secara Sekaligus : mulai dari Rp23.088.000,-
  • Masa Pembayaran Premi 5 dan 10 Tahun : mulai dari Rp 6.000.000,-/tahun

Uang Pertanggungan: Minimum Rp 200.000.000,-

Ketentuan Usia

  • Untuk Pemegang Polis : Usia masuk minimum 18 Tahun.
  • Untuk Tertanggung:

Usia masuk tertanggung minimum 1 tahun dan maksimum :

  • 65 tahun (untuk pilihan Masa Pembayaran Premi secara Sekaligus dan 5 tahun)
  • 59 tahun (untuk pilihan Masa Pembayaran Premi 10 tahun)

Pengecualian

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    1. Tertanggung meninggal dunia sebelum berlalunya tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai asuransi atau tanggal pemulihan polis terakhir yang bukan disebabkan oleh kecelakaan;
    2. Penyakit atau kondisi tertentu yang termasuk dalam kategori Pre-Existing Conditions termasuk yang dinyatakan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan menyebabkan risiko yang dipertanggungkan oleh asuransi ini yang pernah/sedang dialami dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebelum berlaku asuransi atau tanggal pemulihan polis, hal mana yang terjadi terakhir kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT Asuransi BRI Life secara tertulis;
    3. Tindakan bunuh diri atau Tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri oleh Tertanggung baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar / waras ataupun dalam keadaan tidak sadar / tidak waras;
    4. Tindakan atau percobaan terkait pelanggaran hukum/tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis ini maupun yang dilakukan oleh Tertanggung;
    5. Hukuman mati berdasarkan putusan Badan Peradilan;
    6. Penugasan pada dinas militer atau kepolisian;
    7. Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, terorisme, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil;
    8. Adanya Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh dan komplikasi yang diakibatkan oleh kondisi tersebut; dan
    9. Adanya kelainan bawaan/cacat bawaan atau penyakit bawaan sesuai dengan ilmu kedokteran yang berlaku, tanpa mempertimbangkan apakah Tertanggung mengetahui atau tidak.
  2. Manfaat Tambahan Meninggal akibat Kecelakaan
  1. Tertanggung dengan sengaja melukai dirinya sendiri atau mencoba bunuh diri atau tindakan lain yang mengarah kesana, baik dalam keadaan waras ataupun tidak;
  2. Efek atau pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol;
  3. Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara;
  4. Turut dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti bungee jumping, menyelam, balapan jenis apapun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT Asuransi BRI Life secara tertulis;
  5. Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil;
  6. Turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari suatu maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;
  7. Adanya Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis;
  8. Tindakan atau percobaan terkait pelanggaran hukum/tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis ini maupun yang dilakukan oleh Tertanggung; dan
  9. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir.
  1. Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Pertanggungan akibat salah satu atau lebih kondisi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 di atas, maka BRI Life akan membayarkan sejumlah Nilai Tunai yang tersedia sesuai dengan ketentuan berlaku.

Underwriting

Non-guaranteed Acceptance

Informasi lainnya

Masa Tunggu untuk Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai asuransi.

Periode Promo
02 Juli 2025 - No expired
Info Merchant
Lokasi

Asset Publisher

More Promo