News Detail Banner

BRI News Detail Portlet

Update Peraturan Terbaru terkait Perubahan Mekanisme Penerimaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam PP No. 8 Tahun 2025

Kamis, 6 Maret 2025 | 11:17
 
News Image

Pemerintah Indonesia melakukan pembaharuan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang semula diatur dalam PP No. 36 Tahun 2023 menjadi PP No. 8 Tahun 2025. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, & stabilitas nilai tukar. 

Secara garis besar, pokok-pokok pengaturan dalam PP No. 8 Tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

  1. Komoditas yang diatur antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan (perlakuan terhadap sektor minyak dan gas (migas) dan non-migas dibedakan).
  2. Nilai ekspor yang dikenakan ketentuan DHE SDA adalah PPE > USD 250.000.
  3. DHE SDA wajib masuk rekening khusus (Reksus) paling lambat akhir bulan ketiga setelah PPE.
  4. DHE SDA wajib ditempatkan sebesar 100% selama 12 bulan kecuali untuk sektor minyak dan gas (bagi DHE SDA sektor migas, persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA) yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).
  5. Instrumen penempatan DHE SDA, antara lain:

a. Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA;

b. Instrumen Perbankan;

c. Instrumen Keuangan LPEI;

d. Instrumen Bank Indonesia.

Penempatan DHE SDA pada instrumen pada poin B, C, dan D dalam penjelasan nomor 5 tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.

  1. DHE SDA pada Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:

a. Bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;

b. Pinjaman (wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman);

c. Impor;

d. Keuntungan/dividen; dan/atau

e. Keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 

Hal ini mempertimbangkan bahwa DHE SDA dari sektor minyak dan gas (migas) besaran persentase yang wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.

  1. Khusus non-migas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di Reksus valas, yaitu untuk tujuan:

a. Penukaran ke rupiah di Bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI;

b. Pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada pemerintah (pajak, PNBP, kewajiban lain);

c. Pembayaran dividen dalam valas;

d. Pembayaran impor barang & jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi;

e. Pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.​​​​​​​

Untuk penggunaan pada poin B hingga E dalam penjelasan nomor 7, Eksportir harus menyerahkan dokumen ke Bank berupa:

  1. Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas;
  2. Surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang & jasa dan pinjaman (paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). 

Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada 5 poin di atas (poin A hingga E dalam penjelasan nomor 7) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

  1. Pelaksanaan pengawasan DHE SDA oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BI dan OJK menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi.
  2. Hasil pengawasan menjadi dasar untuk pengenaan sanksi administratif dan pencabutan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
  3. Kebijakan bagi eksportir yang sedang dalam proses pengawasan BI dan/atau OJK di mana saat PP mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP No. 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
  4. Ketentuan peralihan: DHE yang diterima setelah PP berlaku (tanggal PPE sebelum/sesudah PP berlaku) mengikuti ketentuan terbaru yaitu PP No. 8 Tahun 2025.
  5. PP No. 8 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Maret 2025. 

Dalam rangka memenuhi kewajiban PP No. 8 Tahun 2025, BRI melayani pembukaan Rekening Khusus (Reksus) bagi Nasabah Eksportir. Informasi terkait Giro Valas dapat meninjau link berikut https://bri.co.id/giro-bri-valas-bisnis (Informasi Giro Valas). Adapun khusus untuk pembukaan Reksus DHE SDA, nasabah agar menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Dokumen yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (PPE & dokumen pendukung lainnya); dan
  2. Surat pernyataan terkait Ekspor atas hasil kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (terlampir). 

Lebih lanjut terkait pembukaan Reksus dapat menghubungi Unit Kerja BRI terdekat atau Call BRI pada 1500017. 

PP No. 8 Tahun 2025 terkait DHE SDA dapat diakses melalui link berikut  https://peraturan.bpk.go.id/Details/314625/pp-no-8-tahun-2025 (Peraturan BPK)

 

Surat Pernyataan (Pembukaan REKSUS SDA) dapat didownload pada link berikut : Surat Pernyataan